Senin, 6 Oktober 2025

KPK Periksa Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada dua orang pejabat Kementrian Pertanian (Kementan) dalam kasus suap impor bawang putih.

Adapun kedua pejabat Kementan tersebut terdiri dari Spudnik Sujono selaku Anggota Dewan Pengawan Kementan, dan Sri Wijayanti Yusuf selaku Direktur Perlindungan Hortikultura Kementan.

Baca: Di Depan Para Ketua BEM, Fahri Hamzah Tawarkan Dua Pilihan, Ungkap Punya Ide Ekstrem untuk KPK

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Keduanya diperiksa terkait dugaan keterlibatan pihak lain dari unsur Kementan sendiri dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya memang tengah menelisik hal tersebut.

Terlebih, KPK pernah menggeledah sejumlah lokasi yang terletak di lingkungan kantor Menteri Amran Sulaiman bekerja itu.

“Nanti kalau perannya signifikan dikejar, kan TPPU kalau orangnya sudah meninggal saja kita kejar,” ujar Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka salah Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Politisi PDIP itu dijerat bersama lima orang lainnya yang terdiri dari Mirawati Basti selaku orang kepercayaan Dhamantra dan empat pihak swasta yakni Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

KPK menduga Dhamantra telah meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI).

Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.

Dalam kesepakatan mereka, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu.

Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

Baca: Viral Anak STM Ikut Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak UU KPK & RKUHP, Tagar Anak STM Trending di Twitter

Atas perbuatannya Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved