Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Pengamat Sayangkan Penundaan Empat RUU Setelah Mahasiswa Turun ke Jalan

Sayangnya penundaan itu baru dilakukan setelah muncul tekanan kuat dari elemen mahasiswa yang turun ke jalan serentak di berbagai kota.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah mahassiswa sholat saat demonstrasi di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penundaan pengesahan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) dinilai sebagai langkah tepat.

Sayangnya penundaan itu baru dilakukan setelah muncul tekanan kuat dari elemen mahasiswa yang turun ke jalan serentak di berbagai kota.

"Langkah tepat. Cuma sayangnya penundaan dilakukan setelah pendemo, khususnya pendemo dari kalangan mahasiswa yang selama ini concern dengan aspirasi rakyat turun ke jalan," ujar pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma  kepada Tribunnews.com, Selasa (24/9/2019).

Baca: Video Viral 'Penampakan Naga di Kalimantan' Ini Buat Heboh, Kejadian Tahun 2010 Tak Kalah Heboh

Sebelumnya, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Apakah penundaan empat RUU ini menjawab tuntutan pendemo? Menurut dia, hanya sebagian, karena masih ada satu tuntutan pendemo yang belum dijawab yakni pembatalan revisi UU KPK.

"Ini bisa menjadi alasan pendemo untuk terus melakukan aksinya hingga tuntutannya ini dikabulkan," kata dia.

Dia menjelaskan, dari empat RUU itu, RUU KUHP yang paling krusial menurut dia, karena pasal-pasalnya sudah terlalu jauh mengatur hal yang paling pribadi.

Kemudian ada juga ketentuan yang berakibat dipenjara karena berhubungan dengan istrinya sendiri. "Lho kok bisa?" ujarnya.

Masalah lain, dia menjelaskan, hanya karena ayamnya masuk pekarangan orang lain harus masuk bui.

"Jadi ketentuan-ketentuan seperti itu memang masih perlu diperdalam secara sungguh-sungguh agar tujuan keadilan dan kepastian hukum berjalan seiring," jelasnya. 

Baca: Rumah Mewah Nia Ramadhani Halamannya Seluas Lapangan Bola, Ada Perosotan di Kamar Anak

Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).

Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.

Baca: Warganet Tertawa, Iwan Fals Mencuit Minta Link di Viral Video Panas PNS Jabar

"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved