Kamis, 2 Oktober 2025

PBNU Anggap Disahkannya RUU Pesantren Sebagai Kado Bangsa Jelang Hari Santri

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, menyambut baik disahkannya RUU Pesantren oleh DPR RI.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Robikin Emhas di Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018). 

Ia beralasan, pengesahan tersebut terkesan dipaksakan.

Ia menjelaskan RUU tersebut harusnya dibahas Komisi X DPR RI, tetapi pembahasan dilakukan Komisi VIII.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu, 25 September 2019: Taurus Hadapi Kemungkinan dalam Urusan Cinta

Baca: Turis Asing Batal Liburan ke Bali karena Pasal Kontroversial dalam RKUHP

Baca: Situasi Terkini di Sekitar Semanggi: Massa Berusaha Kembali Mendekat ke Gedung DPR

"Jadi tampak sekali siapa berkepentingan, untuk siapa kan bisa disimpulkan itu," ucap dia.

Menurut dia, dengan disahkannya RUU tersebut, dikhawatirkan akan terjadi pemborosan anggaran.

Nantinya, menurut dia akan dibentuk kementerian tersendiri untuk mengurusi pesantren karena terpisah dari sistem pendidikan nasional yang sudah ada.

"Agendanya bukan RUU bukan tapi membikin undang-undang sendiri itu nanti merusak sistem tapi dimasukkan ke dalam sistem pendidikan nasional gitu loh, rasional banget," kata dia.

Busyro mengatakan, langkah terdekat yang akan dilakukan pihaknya adalah memusyawarahkan dengan ormas lainnya.

Ia menyebut, pihaknya juga bakal mempertimbangkan mengajukan judicial review terkait undang-undang tersebut.

"Nanti kami rembuk dengan ormas-ormas yang kemarin. Nah ini faktor politik sedang kental, wajah politik brutal, radikal sehingga kalau mau mengajukan judicial review sekarang ini kami harus mempertimbangkan seksama. Kami lihat situasi sangat chaos, yang membuat chaos itu partai politik dan istana," jelasnya.

Sebelumnya, Muhammadiyah dan sejumlah ormas Islam meminta pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren.

Muhammadiyah keberatan lantaran RUU Pesantren, belum mengakomodir aspirasi Ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren.

Kemudian, materi RUU Pesantren harusnya dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Melalui surat tertanggal 17 September 2018, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Selain Persyarikatan Muhammadiyah, Ormas Islam lain seperti Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah, juga meminta pemerintah menunda pengesahan tersebut.

DPR sahkan RUU Pesantren

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved