Sepuluh Persoalan Pokok dalam RUU Pertanahan yang Dinilai Mengancam Petani
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai ada sepuluh pokok permasalahan dalam RUU Pertanahan yang rencananya hendak disahkan dalam waktu dekat.
Kesembilan, RUU Pertanahan dinilai akan meningkatkan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, dan masyarakat umum karena RUU itu mengandung banyak pasal karet dan memberi legitimasi hukum kepada aparat (PPNS dan Polisi) untuk melakukan pemidanaan yang dipaksakan.
Baca: Selama Ini Lucinta Luna Pakai Rambut Palsu, Aslinya Cepak
Terakhir, RUU Pertanahan dinilai membuka Hak Atas Tanah bagi Asing lebih luas karena satu di antaranya RUUP membuat jenis hak baru berupa hak milik saruan rumah susun yang juga dibuka pemilikannya bagi WNA maupun korporasi atau badan hukum asing.
Sekretariat Jenderal KPA, Dewi Kartika menyoroti terkait potensi meningkatnya kriminalisasi jika terhadap petani, masyarakat adat, dan masyarakat umum jika RUU tersebut disahkan.
"Jangankan RUU Pertanahan, RUU undang-undang lain saja sudah banyak yang mengkriminalkan petani selama ini. Misalnya UU P3H di kawasan hutan yang sudah mengkriminalkan puluhan petani karena dianggap memasuki kawasan hutan. Padahal itu adalah pertanian mereka, kampung mereka, mereka biasa mengambil di situ tiba-tiba dikatakan sebagai kawasan hutan dan banyak anggota KPA yang sudah dikriminalisasi," kata Dewi di kantor Sekretariat Nasional KPA, Pancoran Jakarta, Minggu (22/9/2019).