Sabtu, 4 Oktober 2025

Sepuluh Persoalan Pokok dalam RUU Pertanahan yang Dinilai Mengancam Petani

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai ada sepuluh pokok permasalahan dalam RUU Pertanahan yang rencananya hendak disahkan dalam waktu dekat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Massa menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Aksi yang diwakili oleh buruh, mahasiswa, dan rakyat sipil ini menolak DPR mengesahkan RKUHP yang dianggap dapat mengancam rakyat Indonesia. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

Kesembilan, RUU Pertanahan dinilai akan meningkatkan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, dan masyarakat umum karena RUU itu mengandung banyak pasal karet dan memberi legitimasi hukum kepada aparat (PPNS dan Polisi) untuk melakukan pemidanaan yang dipaksakan.

Baca: Selama Ini Lucinta Luna Pakai Rambut Palsu, Aslinya Cepak

Terakhir, RUU Pertanahan dinilai membuka Hak Atas Tanah bagi Asing lebih luas karena satu di antaranya RUUP membuat jenis hak baru berupa hak milik saruan rumah susun yang juga dibuka pemilikannya bagi WNA maupun korporasi atau badan hukum asing.

Sekretariat Jenderal KPA, Dewi Kartika menyoroti terkait potensi meningkatnya kriminalisasi jika terhadap petani, masyarakat adat, dan masyarakat umum jika RUU tersebut disahkan.

"Jangankan RUU Pertanahan, RUU undang-undang lain saja sudah banyak yang mengkriminalkan petani selama ini. Misalnya UU P3H di kawasan hutan yang sudah mengkriminalkan puluhan petani karena dianggap memasuki kawasan hutan. Padahal itu adalah pertanian mereka, kampung mereka, mereka biasa mengambil di situ tiba-tiba dikatakan sebagai kawasan hutan dan banyak anggota KPA yang sudah dikriminalisasi," kata Dewi di kantor Sekretariat Nasional KPA, Pancoran Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved