Kasus Suap di Bekasi
Sekda Jabar Iwa Karniwa Pasrah Ditahan KPK
Iwa mengatakan dirinya akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK atas kasusnya. Ia pun berjanji mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (nonaktif) Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Iwa Karniwa ke luar dari Gedung KPK seusai pemeriksaan pada pukul 17.25 WIB.
Ia mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan tangan terborgol. Sejumlah petugas KPK menggiringnya ke dalam mobil tahanan.
Iwa mengatakan dirinya akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK atas kasusnya.
Ia pun berjanji mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Dan alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum," kata Iwa saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Divisi Humas KPK, Yuyuk Andriyati menyampaikan penahanan tersangka Iwa Kurniwa dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Iwa ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Kami ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," kata Yuyuk.
Yuyuk juga mengatakan, saat ini KPK tengah mendalami informasi penting dari masyarakat tentang perbuatan lain yang dilakukan Iwa Kurniwa selama menjabat sebagai Sekda Jabar.
"KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan (Iwa) selama menjadi Sekda," kata Yuyuk.
Iwa Kurniawa menjabat sebagai Sekda Jabar sejak 12 Oktober 2015 dan dinonaktifkan dari jabatannya pada 29 Juli 2019, karena terjerat kasus dugaan penerimaan suap di KPK.
KPK menetapakan Iwa Kurniwa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekas, Jawa Barat.
Iwa diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).

Iwa menerima uang dari pihak Lippo melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dan Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.
RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR Kabupaten Bekasi diajukan ke DPRD setempat.
Namun, setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda RDTR dikirim ke pihak Pemprov Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar pada Arpil 2017.
Baca: Keluarga Sempat Telepon Sebelum Ririn dan Bayinya Ditemukan Meninggal, Tapi yang Menjawab Ibu Kos
Saat itu, Iwa Kurniawa merangkap sebagai BKPRD Jabar.
Pembangunan proyek Kota Baru Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, yang digarap Lippo Group, sempat tersendat karena Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Kabupaten Bekasi tak kunjung mendapat rekomendasi dari BKPRD Jabar.
Akhirnya, pihak Pemkab Bekasi yang dipimpin oleh Neneng Hassanah Yasin mengalirkan sejumlah dana untuk pihak Pemprov Jabar.
Atas perbuatannya Iwa Kurniwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain memeriksa dan menahan Iwa Kurniawa, seharusnya pada Jumat kemarin, penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher.
Aher telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Kurniwa.
Namun, Aher tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tengah berada di luar negeri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Aher.
Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Aher.
Baca: Taufiq Husen Selamat Saat Anggota KKB Baku Tembak dengan Polisi: Saya Hanya Penebang Kayu
"Yang bersangkutan sedang di luar negeri," ujarnya.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 8 orang, termasuk Bupati Neneng Nurhassanah Yasin, pada 14 Oktober 2018.
Mereka ditangkap atas dugaan melakukan praktik suap terkait sejumlah perizinan proyek Meikarta.
Seluruh tersangka telah diadili dan divonis pengadilan.

Namun, KPK tetap melakukan pengembangan kasus suap tersebut hingga menjerat Sekda Jawa Barat Iwa Kurniwa dan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah beberapa kali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut dengan tersangka Iwa Kurniwa dan Bartholomeus Toto. (tribun network/yud/coz)