Peneliti LIPI Sebut Jokowi Dengarkan Suara Rakyat soal Revisi KUHP
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai Presiden Jokowi mendengar suara rakyat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai Presiden Jokowi mendengar suara rakyat.
Baca: Demi Menghemat Bujet, Keluarga Ini Rela Tidur di Jalanan Saat Liburan di Italia
"Semoga elite selalu mendengar suara rakyat," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/9/2019).
Dia berharap stilah vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan) tidak sekedar pepatah yang tidak pernah diperhatikan para elite di negeri ini.
"Untuk apa istilah vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan) dipakai kalau gak diperhatikan. Jangan sekedar diomongkan," jelasnya.
Jokowi Minta DPR Tunda Revisi KUHP
Presiden Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan ke DPR, agar tidak mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca: Komunitas Sepakbola Uni Papua Tanamkan Makna Perdamaian Lewat sepakbola
Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi KUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR secara seksama.
"Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," jelas Jokowi.
Baca: Kapolres Lombok Timur Duga ada Niat dari Zaenal Celakai Polisi, Ini Senjata Tajam yang Dibawa
Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.
"Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada ada, kurang lebih 14 pasal (harus ditinjau ulang)," kata Jokowi.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasm RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.
RKUHP Dikritik
Pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut bertentangan dengan amanat konstitusi.