Revisi UU KPK
Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya
Haris Azhar kritisi UU KPK yang berikan batas usia pada pimpinan KPK. Sedangkan lima pimpinan KPK yang baru tidak memenuhi syarat UU KPK yang baru.
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kurang cerdas dalam pembuatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Hal itu disampaikan karena adanya keanehan pada batas usia yang ditetapkan DPR untuk pimpinan KPK.
Haris Azhar menyampaikan hal itu saat menjadi bintang tamu, pada acara Dialog tvOne yang tayang di channel YouTube tvOneNews pada Jumat (20/9/2019).
Aktivis HAM itu menilai situasi yang muncul di KPK, seolah-olah memaksa lima pimpinan KPK untuk segera mengundurkan diri.
Hal itu muncul setelah KPK memutuskan untuk mengembalikan mandat, pada Presiden RI yaitu Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi seolah-olah bacaan saya, aksi ini mendesak para pimpinan yang hari ini untuk mundur," ujar Haris Azhar.
Ia juga menilai dengan mundurnya lima pimpinan KPK yang sekarang masih menjabat, akan membuat pelantikan pimpinan baru dipercepat.
"Dengan begitu ada alasan untuk segera memiliki pimpinan, biasanya diselesaikan lewat plt misalnya," ucap Haris Azhar.
Namun belum lama ini, DPR telah menentukan lima pimpinan KPK baru yang akan dilantik pada Desember 2019 nanti.
Dengan begitu ia menilai pelantikan lima pemimpin baru KPK akan dipercepat.