Enggan Respon Masalah RUU Pemasyarakatan, Dirjen PAS: Tunggu Paripurna
Sri Puguh Budi Utami terlihat enggan merespon perihal RUU Pemasyarakatan yang disebut akan memudahkan para koruptor mendapat remisi.
Dalam Pasal 43A tertera yang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah yang bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.
Sementara itu hasil revisi UU 12/1995 pasal 10 tertera semua narapidana berhak mendapat remisi hingga bebas bersyarat. Masih di pasal yang sama, mereka yang diberi itu harus memenuhi beberapa ketentuan.
Syarat yang harus dipenuhi yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.