Kamis, 2 Oktober 2025

Anggota DPRD DKI Tak Perlu Lapor Sekwan dan Partai Untuk 'Gadaikan' SK ke Bank

Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Yuliadi menyebut tidak ada larangan anggota dewan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikannya ke Bank DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana keluarga memberikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD terpilih usai pelantikan Anggota DPRD 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Pengadilan Negeri Jakarta melantik 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Syahrial Sidik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Wakil Ketua DPRD DKI Beberkan Alasan Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank

Tak perlu lapor Sekwan

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Yuliadi mengungkapkan tak perlu melaporkan ke pihaknya bagi anggota dewan yang ingin menggadaikan Surat Keputusan (SK) keanggotaan mereka ke Bank DKI.

Menurutnya, hal tersebut bersifat pribadi dan setiap anggota dewan merupakan nasabah Bank DKI.

Oleh sebab itu, ia mengaku tidak mengetahui berapa banyak anggota dewan yang telah menggadaikan SK sebagai penjamin untuk memperoleh pinjaman.

"Ya kan semua legalisir (slip gaji) ke saya, tapi saya enggak tahu tujuannya untuk apa," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Besarnya pinjaman yang bisa diajukan oleh anggota dewan pun dikatakan Yuliadi, tergantung dari kebijakan bank selaku pemberi kredit.

"Tapi itu kan pasti ada jaminan lainnya. Kalau dia butuh gede kan harus ada pendampingnya, seperti sertifikat tanah misalnya untuk lebih menyakinkan," ujarnya di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved