Anggota DPRD DKI Tak Perlu Lapor Sekwan dan Partai Untuk 'Gadaikan' SK ke Bank
Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Yuliadi menyebut tidak ada larangan anggota dewan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikannya ke Bank DKI.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Yuliadi menyebut tidak ada larangan anggota dewan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikannya ke Bank DKI.
Sekalipun SK digadaikan untuk alasan pribadi.
Anggota dewan yang mau melakukan hal tersebut juga tidak perlu melapor diri ke Sekretariat Dewan.
Selain menyangkut urusan pribadi, setiap anggota dewan juga terdaftar sebagai nasabah Bank DKI.
"Nggak (wajib lapor Sekwan), partai juga nggak. Langsung saja mereka. Mereka kan sudah termasuk nasabah, punya rekening sendiri," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca: Warga Purworejo Resah karena Aksi Teror Pria Misterius yang Gerayangi Tubuh Wanita saat Tidur
Karena itu, ia mengaku tidak tahu pasti sudah berapa banyak anggota dewan yang telah gadaikan SK-nya untuk mendapat pinjaman uang dari bank.
Besaran pinjaman yang diajukan anggota dewan pun, kata Yuliadi, tergantung dari kebijakan bank.
"Tapi itu kan pasti ada jaminan lainnya. Kalau dia butuh gede kan harus ada pendampingnya, seperti sertifikat tanah misalnya untuk lebih menyakinkan," kata Yuliadi.
Baca: Denny Darko Sebut Aurel Hermansyah Lebih Cocok dengan Teuku Rassya Dibandingkan Atta Halilintar
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD DKI periode 2019-2024 dikabarkan sudah menggadaikan SK pengangkatannya untuk mendapat pinjaman uang dari Bank DKI.
Hal tersebut terkonfirmasi melalui Corporate Secretary Bank DKI Herry Djufraini.
Tapi ia enggan menyebut siapa saja anggota DPRD DKI yang menggadaikan SK pengangkatannya.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ungkap Herry.
Baca: Siapa Pengganti Imam Nahrawi? Muncul Nama Puan dan Gatot hingga Jokowi Tak Perlu Tunjuk Menpora Baru
Dijelaskan Herry, proses peminjaman bagi anggota DPRD DKI ini sama dengan kredit yang diajukan onasabah Bank DKI lainnya.
Tidak ada keistimewan khusus yang diberikan pihaknya meskipun kredit diajukan anggota DPRD.