Kasus Imam Nahrawi
Unggahan Terakhir Imam Nahrawi Sebelum Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap oleh KPK
Unggahan terakhir Imam Nahrawi sebelum ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Alex mengatakan Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama 2014-2018.
Selain itu, selama rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," tutur Alex.
Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dilansir Tribunnews, Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Sebelumnya, Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial diduga menerima suap bersama tersangka Eni Maulani Saragih.
Baca: Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar Dana Hibah KONI
Baca: Segelintir Ucapan Menpora Imam Nahrawi untuk Kasus Dana Hibah KONI: Pernah Membantah, Gugup, Grogi
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Srihandriatmo Malau, Kompas.com/Ardito Ramadhan)