Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik KPK

Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK Bawa Bendera Kuning & Nyanyi Gugur Bunga: Koruptor Akan Tertawa

Setelah revisi UU KPK disahkan DPR, para pegawai KPK membawa bendera kuning dan menyanyikan gugur bunga sebagai tanda duka cita atas melemahnya KPK.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Pegawai KPK dan aktivis antikorupsi mengibarkan bendera kuning dalam aksi di Gedung Merah Putih KPK menyikapi disahkannya revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019). 

Mereka mengaku mendukung revisi UU KPK.

Setelah teriakan tersebut, Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak berdebat dengan seorang peserta aksi dari KPK.

Kapolsek Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Tumpak Simangunsong sempat berdebat dengan peserta masa aksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2019).
Kapolsek Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Tumpak Simangunsong sempat berdebat dengan peserta masa aksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2019). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Sontak, peristiwa itu mencuri perhatian peserta aksi lain yang langsung menyoraki Kapolsek.

"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak polisi, pak polisi, jangan ganggu aksi kami," teriak pegawai KPK.

Setelah itu, Tumpak langsung meninggalkan lokasi dan situasi mereda.

Tumpak mengaku berusaha meredam suasana agar tidak terjadi bentrok dengan massa yang sedang menggelar aksi di luar Gedung KPK.

"Yang massa di sini kan harus diam, nah masa di sana (dalam gedung) KPK biar diam ya. biar nggak bentrok. Gitu loh. Semua aman-aman saja," kata Tumpak saat dikonfirmasi di lokasi, dikutip Tribunnewd dari Kompas.com.

Akhirnya, aksi pun berakhir dengan kondusif.

7 Poin Revisi UU KPK

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati.

Berikut ketujuh poin tersebut disertai catatan kritik yang dihimpun dari aktivis antikorupsi dan akademisi, dirangkum Tribunnews dari Kompas.com :

1. Status Kedudukan Kelembagaan KPK

Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved