Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Bakal Disahkan Hari Ini?
Jika pembahasan di Bamus lancar, RUU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Setelah itu pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK
Sepakat dibawa ke Paripurna
Seluruh fraksi di DPR RI akhirnya setuju revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, (16/9/2019).
Rapat tersebut dihadiri 18 orang anggota Baleg DPR serta wakil dari Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara (APN) Syafruddin.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas.
Pertanyaan Ketua Baleg tersebut kemudian disambut setuju oleh, semua anggota Badan Legislasi. Setelah persetujuan perwakilan pemerintah Yasonna dan Syafruddin kemudian menandatangani pengambilan lembaran keputusan tingkat 1, Revisi UU KPK dibawa ke paripurna.
Dalam rapat kerja tersebut, setiap fraksi memberikan pandangannya terkait revisi UU KPK.
Setuju dengan catatan
Dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menyetujui revisi dibawa ke Paripurna dengan catatan.
Sementara, partai Demokrat belum menyampaikan pandangannya, menunggu konsultasi dengan Ketua Fraksi Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Jadi pimpinan setelah kami konsultasi dengan ketua fraksi, kami dapatkan jawaban bahwa karena pemberian waktu antara naskah pengambilan keputusan, dengan durasi sangat pendek tentu itu semua perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK belum disetujui. Jadi Insyallah mungkin besok pagi, jadi untuk saat ini kami fraksi partai Demokrat belum berpendapat untuk UU tahun 2002 yakni tentang KPK," kata anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Bahrun Daido.
Persetujuan Revisi Undang-undang KPK tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna . Sebelum rapat paripurna akan terlebih dahulu digelar rapat Badan Musyawarah yang dihadiri Pimpian DPR dan Komisi terkait.