Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Bank Century

KPK Tak Mungkin Terbitkan SP3 Kasus Bank Century

Anggota Biro Hukum KPK, Firman Kusbianto, beralasan lembaga antirasuah itu tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3.

Editor: Johnson Simanjuntak
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Antara lain mulai dari gelar perkara, menerbitkan surat perintah penyelidikan, hingga memanggil beberapa saksi.

"Sampai saat ini termohon masih melakukan proses hukum selanjutnya atas perkara tindak pidana korupsi Bank Century aquo berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya KUHAP, UU Tipikor, UU KPK, sehingga tindakan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut HAM," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved