Kasus Bank Century
KPK Tak Mungkin Terbitkan SP3 Kasus Bank Century
Anggota Biro Hukum KPK, Firman Kusbianto, beralasan lembaga antirasuah itu tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
Antara lain mulai dari gelar perkara, menerbitkan surat perintah penyelidikan, hingga memanggil beberapa saksi.
"Sampai saat ini termohon masih melakukan proses hukum selanjutnya atas perkara tindak pidana korupsi Bank Century aquo berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya KUHAP, UU Tipikor, UU KPK, sehingga tindakan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut HAM," tandasnya.