Revisi UU KPK
Pengamat: DPR harus Buka Ruang kepada KPK untuk Berikan Masukan
Selain itu, tanpa hadir KPK, dia mempertanyakan, 'apakah DPR sudah mengerti betul yang dapat memperkuat dan memperlemah lembaga antirasuah?'
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai harus membuka ruang publik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan dalam pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Meskipun, kata pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma, secara prosedural KPK tidak perlu ikut dalam pembahasan sebuah Revisi UU KPK.
Baca: PKS Berharap Dewan Pengawas KPK Diisi Mantan Politisi
"Memang itu merupakan ranah DPR dan Presiden. Namun DPR harus membuka ruang publik untuk memberikan masukan. DPR sebagai wakil rakyat mestinya responsif dan mendengarkan aspirasi masyaraka. DPR harus membuka ruang publik untuk memberikan masukan.," ujar I Made Leo Wiratma kepada Tribunnews.com, Senin (16/9/2019).
Masalahnya, kata dia, DPR sangat tertutup dan tidak mengindahkan sama sekali suara rakyat.
Selain itu, tanpa hadir KPK, dia mempertanyakan, 'apakah DPR sudah mengerti betul yang dapat memperkuat dan memperlemah lembaga antirasuah?'
"Selama ini antara DPR dan masyarakat belum sepaham tentang hal ini, bahkan cenderung menimbulkan polemik bahkan konflik. Demikian pula dengan KPK dan DPR memiliki pandangan berbeda," jelasnya.
Baca: Soal Masa Depan Nasib KPK, Begini Sikap UGM, Abraham Samad, Saut Situmorang hingga Mahfud MD
Oleh karena itu, imbuh dia, bijaklah kiranya DPR memanggil pimpinan KPK untuk mendengar langsung pandangan mereka sebelum Revisi UU KPK disahkan.
"Dengan demikian informasi yang dimiliki DPR akan komprehensif sebelum menyetujui RUU KPK menjadi UU," ucapnya.
KPK Berharap Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK
KPK akan mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca: Survei Litbang Kompas: 44,9% Publik Dukung Revisi UU KPK, 39,9 % Menolak
Dengan adanya surat tersebut, kata Agus, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.
"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," katanya.
Agus juga mengaku bahwa KPK sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut.