Kamis, 2 Oktober 2025

DPR Tetapkan Susunan Pansus RUU Keamanan Siber

Satu di antara agenda paripurna yakni menetapkan nama-nama anggota panitia khusus (pansus) untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)

Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI, selain pimpinan, yang mengikuti sidang paripurna hari ini dari total 560 anggota DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-8 tahun Sidang 2019-2020, Senin (16/9/2019).

Satu di antara agenda paripurna yakni menetapkan nama-nama anggota panitia khusus (pansus) untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).

Baca: Wapres JK Sebut Kejahatan Siber Makin Tinggi, Aparat Harus Lebih Pintar

"Selanjutnya penayangan susunan keanggotaan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber," kata pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Kemudian, Fahri bertanya kepada anggota Dewan yang hadir apakah anggota pansus tersebut dapat disetujui.

"Apakah bisa disetujui?" tanya Fahri.

"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.

Baca: Bareskrim Siber Ciduk Dua Pembobol Bank Rp 1,3 M Lewat Aplikasi Kudo

Fahri lalu mengetuk palu sidang tanda pengesahan.

Berikut nama-nama anggota pansus RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang disepakati dalam rapat paripurna:

F-PDIP
Bambang Wuryanto

Charles Honoris

Marinus Gea

Arteria Dahlan

M Nurdin

F-Golkar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved