Pemerintah Bentuk Tim Reaksi Cepat Hujan Buatan Untuk Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Pemerintah sekapat membentuk satuan tugas pembuat hujan buatan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
4 korporasi jadi tersangka
Hingga September 2019, tercatat ada empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya hanya ada tiga tersangka korporasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan di Kalimantan Barat telah ditetapkan dua tersangka korporasi yakni PT SISU dan PT SAP.
PT SISU diketahui menjadi korporasi paling akhir yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Thailand, Skuat Garuda Kalah 0-3
"Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar yaitu PT SISU dan PT SAP. Ini masih dalam proses penyidikan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Dua korporasi lain yang juga menjadi tersangka Karhutla berada di wilayah berbeda.
Satu berada di Riau yakni PT SSS, dan satu lagi berada di Kalimantan Tengah yakni PT PGK.
Dedi menyebut empat perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai mengawasi atau membiarkan terjadinya kebakaran terhadap lahan yang dikelolanya.
Baca: KPK Belum Terima Informasi dari Pemerintah atau DPR Terkait Revisi UU KPK
Tak hanya hukuman pidana, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan perusahaan-perusahaan itu juga bisa dikenakan sanksi administratif yaitu pencabutan izin penguasaan lahan.
"Ketika dia (perusahaan) diberikan tanggung jawab penguasaan lahan sekian ratus hektar, tapi lahan tersebut tidak dikelola dengan baik, tidak diawasi dengan baik, tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi kebakaran hutan," katanya.