Pegiat Antikorupsi: Masa Depan KPK Terancam
Kenapa hadirnya komisioner baru KPK akan membuat lembaga antirasuah terancam? Erwin Natosmal melihat dua hal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal menilai, masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat terancam dengan kehadiran Komisioner baru.
Komisi III memilih lima pimpinan baru KPK yakni, Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Nawawi Pomolango (Hakim) dan Nurul Ghufron (Dosen).
"Masa depan KPK sangat terancam," ujar peneliti dari ILR ini kepada Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019).
Kenapa hadirnya komisioner baru KPK akan membuat lembaga antirasuah terancam?
Erwin Natosmal melihat dua hal.
Baca: Teemu Pukki Resmi Sabet Gelar Pemain Terbaik Liga Inggris Bulan Agustus
Baca: Pesan Mendalam Tifani Habibie, Cucu BJ Habibie Lawan Main Maudy Ayunda di Film Habibie & Ainun 3
Baca: Video Mesum Sumedang, Pelaku Penyebaran Video adalah Pemeran Pria, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Pertama, sebagian besar dari komisioner terpilih punya perspektif untuk merevisi UU KPK.
"Sebagaimana yang terlihat dalam jawaban mereka dalam proses fit dan proper test," tegasnya.
Kedua, ada komisioner KPK yang diduga kuat melanggar etik menjadi pimpinan KPK.
Padahal, dia menjelaskan, yang menjadi etik dasar KPK adalah etika dan integritas.
"Bagaimana mungkin KPK dijalankan oleh orang yang standar etik dan integritasnya diragukan?" tanyanya.
Pengamat: KPK Sudah Tamat
Bahkan pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, KPK sudah tamat, seiring komisi III memilih Firli Bahuri dan empat pimpinan baru KPK dan revisi Undang-undang KPK.
Kegarangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang terlihat selama ini, menurut dia, akan menjadi kenangan.
"Tamat. Karena sudah tamat, tak perlu ada lagi komentar. Tinggal kita menyusun berbagai rangkaian kenangan manisnya saat bersama KPK lama. Menteri, mantan menteri, Gubernur, Bupati/walikota, anggota DPR, DPRD, ketua MK, anggota kejaksaan, hakim, semua pernah ditangkap oleh KPK Lama dan didakwa karena korupsi," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019).