Rabu, 1 Oktober 2025

Seleksi Pimpinan KPK

Lima Pimpinan 2019-2023 Sudah Dipilih, Jokowi Didesak Tepati Janji Politik Perkuat KPK

Adapun lima pimpinan KPK mendatang itu adalah mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang juga didapuk menjadi ketua.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri (kanan) menyalami Pimpinan Rapat Komisi III DPR Azis Syamsudin (kiri) usai menjalani uji kelayakan Capim KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK setelah memperoleh suara terbanyak dalam voting yang digelar Komisi III DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 masih menyisakan persoalan, terutama terkait rekam jejak buruk di masa lalu pada salah satu pimpinan terpilih tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada tiga isu besar terkait dengan komposisi pimpinan KPK terpilih dari hasil uji tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR hingga Jumat (13/9/2019) dini hari.

Adapun lima pimpinan KPK mendatang itu adalah mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang juga didapuk menjadi ketua. 

Kemudian, petahana Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar (advokat), Nawawi Pomolango (hakim), serta Nurul Ghufron (akademisi).

"Salah seorang figur yang dipilih oleh DPR merupakan pelanggar kode etik," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Baca: Firli Akui Pernah Bertemu Megawati Saat Masih Bertugas di KPK

Kurnia mengatakan, pelanggar etik tersebut berdasarkan hasil pengumuman oleh KPK di konferensi pers Rabu (11/9/2019).

Meski tak menyebut nama, namun pelanggar etik yang dimaksud itu tertuju pada Firli Bahuri.

"Tak hanya itu, bahkan KPK telah membeberkan terkait pertemuan yang bersangkutan dengan salah seorang tokoh politik," ujarnya.

ICW juga menyoroti bahwa masih terdapat pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal, menurut Kurnia, pelaporan ini merupakan mandat langsung dari UU No 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016.

"Akan tetapi persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi," katanya.

Kemudian, ICW juga mencatat bahwa proses seleksi tidak mengakomodir masukan dari elemen masyarakat baik organisasi, para guru besar universitas hingga tokoh nasional seperti Shinta Wahid, Buya Syafii Maarif, Romo Magnis, Romo Benny, pimpinan Muhammadiyah, serta Mahfud MD.

Kurnia mengatakan, bahwa elemen masyarakat telah mengungkapkan bahwa ada persoalan serius pada seleksi pimpinan KPK kali ini.

Hanya saja, masukan tersebut tidak diakomodir oleh pansel, presiden, maupun DPR. 

"Dapat dikatakan bahwa seleksi pimpinan KPK kali ini hanya dijadikan urusan segelintir elite politik saja, tanpa melibatkan masyarakat luas," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved