Minggu, 5 Oktober 2025

Seleksi Pimpinan KPK

Irjen Firli Bahuri Terpilih Sebagai Ketua KPK, Kasus Kontroversialnya hingga Kata Fahri Hamzah

Irjen Firli Bahuri resmi terpilih sebagai Ketua KPK pada periode 2019-2023, setelah Komisi III DPR menetapkannya pada Rapat Pleno, Jumat (13/9/2019).

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri berjalan meninggalkan ruang rapat Komisi III DPR usai menjalani uji kelayakan Capim KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK setelah memperoleh suara terbanyak dalam voting yang digelar Komisi III DPR. 

Dikutip dari Kompas.com, Fahri Hamzah mengkritik langkah KPK yang menggelar konferensi pers untuk menyatakan Irjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat.

Fahri pun mempertanyakan kenapa pelanggaran etik ini tak diumumkan KPK sejak sebelum pemilihan Capim KPK.

Menurut Fahri, 'vonis' yang disampaikan sehari sebelum Firli menjalani uji kelayakan dan kepatutan, semakin menunjukkan bahwa KPK sudah berpolitik.

"Habis sudah KPK. Semakin kentara sebagai gerakan politik," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (12/9/2019).

Baca: Kapitra Ampera Nilai Irjen Firli Bahuri Tak Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Baca: KPK Umumkan Kronologi Pelanggaran Kode Etik Berat Irjen Pol Firli Bahuri, Ini Kata Nasdem

Sikap KPK terhadap Firli, kata Fahri, mirip dengan sikap lembaga antirasuah tersebut kepada Jenderal Budi Gunawan dulu.

Untuk kasus Budi Gunawan, seperti yang diketahui, pada tahun 2015 silam, Ketua KPK Abraham Samad menetapkan sang jenderal sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka Budi Gunawan diumumkan KPK setelah dipilih Presiden Jokowi sebagai Calon Kapolri.

"Kasus Budi Gunawan kembali terulang. KPK sangat benci dengan Polri. Dulu, Budi Gunawan dengan begitu meyakinkannya dituduh dan difitnah, padahal sedang di fit and proper test di DPR," kata Fahri.

Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tersebut, kata Fahri Hamzah, akhirnya tidak sah dan dibatalkan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.

"Dengan pembeberan barang bukti yang dramatis, tapi akhirnya omong kosong dan kalah di praperadilan," kata Fahri.

"Sekarang kasus itu terulang kepada Firli," sambungnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved