Kirim Surpres ke DPR Terkait UU KPK, Jokowi Dinilai Ingkar Janji Pemberantasan Korupsi
Presiden Joko Widodo secara resmi mengirimkan surat kepada DPR yang menyebutkan bahwa Presiden sepakat untuk membahas ketentuan Revisi UU KPK
"Dengan kejadian seperti ini rasanya wajar jika akhirnya publik meragukan komitmen anti korupsi dari presiden dan pemerintah," katanya.
Kurnia mengingatkan bahwa Jokowi terpilih menjadi presiden karena janji-janji yang telah diutarakan saat kampanye lalu sehingga masyarakat memilihnya. Jika saat ini Jokowi tidak menepati janji untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi maka barisan pendukung presiden akan semakin berkurang drastis.
"Hal ini akan berimplikasi serius pada kepercayaan publik pada pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo," katanya.
Kurnia menegaskan kritik ini bukan tanpa dasar. Sebab keseluruhan pasal dalam revisi UU KPK justru diprediksi akan melucuti kewenangan lembaga antikorupsi itu. Mulai dari pembentukan Dewan Pengawas yang justru menimbulkan sangkaan akan adanya intervensi dari eksekutif dan legislatif pada penindakan KPK.
Kemudian penyadapan yang harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Sampai pada kewenangan KPK memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang mana sebenarnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Lagi pun harusnya presiden memahami bahwa narasi penguatan KPK yang kerap diutarakan oleh DPR tidak pernah terbukti, dalam catatan ICW sejak digulirkan revisi ini pada tahun 2010 hampir keseluruhan naskah yang beredar selalu diisi oleh pelemahan-pelemahan pada KPK," ujar Kurnia.