Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Kritik Fahri Hamzah terhadap KPK: Semua Kena Tangkap, Terus di Mana Upaya Pencegahan?

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah marah-marah di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne ketika berbicara tentang revisi UU KPK.

TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Fahri Hamzah 

Menurutnya, tidak perlu lagi melibatkan badan lain yang semakin memperpanjang alur penyadapan karena berisiko bisa bocor.

"Tdk perlu melibatkan badan lain yg memperpanjang alur penyadapan dgn risiko bisa bocor," paparnya.

Poin ketiga yang disoroti Abraham Samad, soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Menurut Abraham Samad, bila KPK diberi wewenang SP3, sama saja dengan menyuruh KPK berkompromi dengan korupsi.

"KPK jangan disuruh berkompromi dengan kasus tipikor yang disidiknya dengan memberikan wewenang menerbitkan SP3," tulis pria kelahiran Makassar ini.

Baca: Soal Keberadaan Dewan Pengawas di Revisi UU KPK, Wapres JK Setuju dengan Catatan soal Penyadapan

Baca: KPK Belum Terima Informasi dari Pemerintah atau DPR Terkait Revisi UU KPK

Selama ini, lanjutnya, KPK selalu berhasil mempertahankan pembuktiannya dakam setiap sidang tipikor meski tanpa kewenangan SP3.

Pasalnya, dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK terhubung 'satu atap' dalam satu kedeputian yaitu Kedeputian Penindakan.

Dalam cuitan lain, Abraham Samad menulis, dengan adanya revisi UU KPK ini akan menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi.

"Dan pada akhirnya, KPK hanya menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, tidak lebih. Ini mengkhianati semangat reformasi," tulisnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved