Jumat, 3 Oktober 2025

KPK: Aparat Penegak Hukum Seharusnya Tak Boleh Terikat Kontrak Politik

Ide kontrak politik ini diketahui muncul dalam seleksi capim KPK periode 2019-2023 dan dipelopori oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Laode M Syarif 

Dia mengatakan DPR ingin menilai konsistensi sikap capim KPK dan tidak mau memilih kandidat yang bertujuan asal terpilih dulu.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 10 capim KPK dijadwalkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada Rabu, 11 September 2019.

Mereka adalah Alexander Marwata, (komisioner KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet), serta Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Komisi Hukum nantinya akan memilih lima nama untuk memimpin lembaga antirasuah periode 2019-2023.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved