Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dianggap Bentuk Penolakan Terhadap Upaya Melumpuhkan Kinerja KPK
Pegawai KPK protes upaya melumpuhkan KPK melalui 'operasi senyap' revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR.
Demi Cucu Jokowi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan usaha DPR melakukan revisi UU KPK yang mengarah pada pelemahan kinerja KPK sekaligus pemberantasan korupsi harus ditolak.
Hal ini demi masa depan anak bangsa Indonesia, termasuk cucu Presiden Jokowi.
Baca: Sebelum Meninggal Rayya Dirawat 2 Hari di Rumah Sakit
Diketahui Jokowi memiliki dua cucu, yakni Jan Ethes Srinarendra dari pasangan Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda serta Sedah Mirah Nasution dari pasangan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
"Untuk masa depan Indonesia, untuk masa depan cucu saya, untuk masa depan cucunya presiden, masa depan cucunya menteri. Oleh sebab itu sekali lagi harus dilawan," ujar Saut.
Menurut Saut, saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih stagnan di bawah 6 persen. Hal ini menggambarkan kondisi republik yang sedang sulit.
Hal itu akan makin diperparah jika KPK dilemahkan melalui pencabutan sejumlah kewenangannya melalui revisi UU KPK.
Jika revisi UU ini disahkan, lanjut Saut, bukan tidak mungkin kondisi ekonomi akan makin digerogoti lagi oleh para koruptor.

"Hari ini kita bicara pertumbuhan ekonomi kita dengan situasi yang semakin sulit, kita ini berada di bawah 6 persen ditambah gerogotan ini ancaman pertumbuhan ekonomi akan terjadi di negara ini," ujar Saut.
Perwakilan pegawai KPK Henny Mustika Sari dalam aksi di kantor KPK menyampaikan, berbagai upaya pelemahan telah dialami KPK di setiap era pemerintahan.
Ia mengingatkan, jangan sampai sejarah Indonesia tercatat, lembaga KPK mati di era kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," tegas Henny saat berorasi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan kehadiran KPK sebagai 'pembeda' adalah dengan dilahirkannya UU KPK.
Undang-undang itu dibuat guna memastikan KPK tetap independen dan tanpa adanya hal tersebut KPK telah mati.
Surati Jokowi