Bupati Solok Selatan Diperiksa KPK Selama 6 Jam
Muzni yang mengenakan kemeja putih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019) selama 6 jam, terhitung sejak pukul 10
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria merampungkan pemeriksaannya terkait kasus kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Muzni yang mengenakan kemeja putih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019) selama 6 jam, terhitung sejak pukul 10.00 - 15.48 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam tersebut, Muzni yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 belum juga ditahan.
"Enggak, cuma baru menstruktur organisasi seperti apa, segala macam. Belum kan baru panggilan kedua," ujar Muzni menjelaskan soal materi pemeriksaan yang dilontarkan tim penyidik.
Baca: PM Inggris Dituntut Minta Maaf Atas Pernyataan Rasis di Masa Lalu
Baca: Boris Johnson Dijegal Parlemen Inggris Soal Brexit, Ini Reaksi Uni Eropa
Baca: Pesona Toyota i-Road Banyak Tarik Perhatian Pengunjung IEMS 2019
Diketahui, hari ini memang pemanggilan kedua bagi Muzni diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya dia diperiksa pada 21 Juni 2019. Saat itu, usai diperiksa, Muzni berjanji kooperatif jalani proses hukum di KPK.
Untuk kali kedua, Muzni mengucapkan pernyataan yang sama. "Saya ditanya 4 - 5 persoalan tupoksi. Yang penting kita koperatif. Dipanggil datang kan itu aja," ucapnya sembari berjalan menuju mobil yang sudah menjemputnya.
Selain memeriksa Muzni, KPK juga memanggil dua saksi untuk dirinya, yakni Direktur Dempo Damko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia Suhanddana Peribadi alias Wanda dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan periode 2016 sampai 17 Desember 2018 Hanif Rasimon.
Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April - Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.