Senin, 6 Oktober 2025

Bosnya Kena OTT KPK, PTPN III Bakal Tetapkan Plh Direksi

Irwan tidak menjawab saat ditanya mengenai kapan Plt direksi itu akan ditunjuk, maupun siapa saja kandidat yang akan menggantikan Dolly

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
IST
Ilustrasi 

Selanjutnya Corry Luca mengantarkan uang SGD345 ribu kepada ke I Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.

Baca: KPK Dikabarkan Tangkap Sejumlah Orang di Kalimantan Barat, Ada Kepala Daerah?

Sebagai tersangka penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved