Bosnya Kena OTT KPK, PTPN III Bakal Tetapkan Plh Direksi
Irwan tidak menjawab saat ditanya mengenai kapan Plt direksi itu akan ditunjuk, maupun siapa saja kandidat yang akan menggantikan Dolly
Pascaoperasi tangkap tangkap (OTT) di Jakarta pada Selasa (3/9/2019) kemarin, Dolly tak ikut terbawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," imbuh Febri.
Selain Dolly, KPK menetepkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Namun untuk Pieko, hingga saat ini belum juga menyerahkan diri ke KPK. Sementara I Kadek sudah ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.
"IKL (I Kadek Kertha Laksana) ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri.
Konstruksi perkaranya, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD345 ribu dari Pieko.
Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Uang senilai SGD345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).
Untuk diketahui, Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.
Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Diduga telah terdapat permintaan dari Dolly Pulungan ke Pieko Nyotosetiadi karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).