Rusuh di Papua
Disindir Ketua MPR, Ini Alasan Polisi Tak Buru-buru Tangkap Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana
Pengumuman penetapan tersangka pengibar Bintang Kejora di depan Istana ini sebelumnya menjadi keheranan tersendiri bagi Ketua MPR Zulkifili Hasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka yang terjadi pada Rabu (28/8/2019) pekan lalu.
Mereka itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP. Pengumuman penetapan tersangka ini sebelumnya menjadi keheranan tersendiri bagi Ketua MPR Zulkifili Hasan.
Pasalnya, pelaku pengibar bendera simbol kemerdekaan Papua itu tidak langsung ditangkap.
"Ini sejak 15 tahun terakhir, baru kali ini bendera Bintang Kejora berkibar. Tapi tidak ada tindakan serius dari aparat kemanan khususnya TNI-Polri," ujarnya, Kamis (29/8/2019).
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Sweeping Asrama Mahasiswa Papua
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan potensi gangguan keamanan yang mungkin ditimbulkan, jika langsung menindaklanjuti pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi.
"Itu teknis, kalau misalnya ditindaklanjuti ternyata gaduh, ternyata jatuh korban, malah lebih parah lagi, biar damai dulu tapi penegakan hukum tetap dilakukan," tutur Dedi di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Dedi menjelaskan, polisi tetap dapat memproses hukum para pihak terkait pengibaran bendera Bintang Kejora karena memiliki bukti digital.
"Kan polisi punya bukti digital, ada CCTV, bisa dipakai Inafis, face recognition, bisa ketemu siapa yang menyebarkan, siapa yang melakukan itu," ujarnya.

Berdasarkan bukti digital itu akhirnya polisi pun mengumumkan siapa tersangka pengibaran bendera tersebut. Sabtu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengibar bendera.
Dua orang itu bernama Anes Tabuni dan Charles Kossay dan menurut Dedi ditangkap pada Jumat (30/8/2019). Namun, Dedi tak menyebut lokasi penangkapan.
Anes merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.

Sementara itu, Charles turut memberikan orasi bersama Anes di atas mobil komando.
"CK perannya korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama saudara AT," kata dia.
Dari keduanya, polisi menyita dua telepon genggam, 1 kaus dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah toa.

Unsur kesengajaan Polisi menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan dua tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi yang juga dilakukan di kawasan Medan Merdeka Barat itu.