Rabu, 1 Oktober 2025

Penjelasan Kakorlantas Terkait Smart SIM, SIM Lama yang Masih Berlaku Tidak Perlu Ganti

SIM yang masa berlaku hingga sebelum Smart SIM diluncurkan, tetap harus memperpanjang SIM seperti biasa, tidak bisa diganti dengan Smart SIM

Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.com/Devina Halim
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019). 

"Kalaupun melanggar, TARnya tidak boleh lebih dari 12 poin," jelas Chrysnanda.

Chrysnanda jelaskan jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan maka akan diuji ulang.

"Pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan di mana pemilik SIM mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIMnya akan dicabut sementara," ujar dia.

"Dan SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," kata dia. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Smart SIM Berlaku, Bagaiaman Nasib SIM Lama?"

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved