Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

DPR Siapkan Revisi UU MD3, PPP: Yang Penting Rasional, Kenapa Tidak?

Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan MPR RI terpilih dari fraksi PDI-P Ahmad Basarah, dari fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan dari fraksi PKB Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara sidang paripurna dengan agenda sidang, yaitu pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua tambahan MPR di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018). Pelantikan ketiga pimpinan fraksi tersebut berdasarkan ?petikan keputusan MPR nomor 7/2018 tentang penetapan penambahan Wakil Ketua MPR masa jabatan 2014-2019. Tribunnews/Jeprima 

Kalau terlalu dipaksanakan, dia mengingatkan, citra wakil rakyat akan semakin berkurang di mata publik.

"Rakyat sudah jenuh melihat tontonan sinetron parlemen yang seperti ini dan menurut saya, ini yang men-downgrade image parlemen," tegas mantan jurubicara TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin ini.

Karena itu NasDem menolak revisi UU MD3 untuk menambah kursi pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

"Ini akan membebani APBN," jelas Irma.

Golkar: Jalankan Saja UU MD3 yang Sekarang

Politikus Partai Golkar, Zainudin Amali menegaskan tak perlu mempermasalahkan revisi Undang-Udang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024.

Namun, menurutnya saat ini lebih baik menjalankan UU MD3 yang sudah ada, yakni pimpinan MPR berjumlah 1 orang ketua dan 4 wakil ketua.

"Kalau sekarang jalankan MD3 yang ada," kata Zainudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Baca: Tak Peduli Pria Itu Kulitnya Hitam, Putih, atau Asia, Bagi Cinta Laura yang Penting Harus Cerdas

"Jadi UU MD3 sekarang ketua DPR dengan 4 wakil ketua, nah kemudian MPR itu paketnya 1 ketua dengan 4 wakil. Itu sudah ada di situ dari DPD, komposisi MPR, 1 DPD dengan 4 DPR, jalankan aja dulu itu," sambungnya.

Menurutnya, UU MD3 bisa saja direvisi ketika telah terpilih pimpinan DPR dan MPR periode 2019-2024.

Akan tetapi, ia mengingatkan agar revisi tersebut dipikir secara matang.

Sebab, menurutnya, revisi akan berdampak tidak hanya pada susunan pimpinan MPR.

"Makanya kita sudah komit, karena itu bukan hanya pimpinan MPR, bisa merembet ke mana-mana kalau ada revisi itu. Jadi kita pastikan ketua DPR-nya PDI Perjuangan, Golkar sikapnya begitu," tegas Ketua Komisi II DPR RI ini.

DPR Siapkan Draf Revisi Undang-undang MD3

Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan draf revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024. Draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi 10 yakni 9 perwakilan fraksi serta 1 dari unsur DPD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan