Sabtu, 4 Oktober 2025

Banyak Kelemahan dalam Kebijakan dan Tata Kelola yang Berdampak bagi Bisnis Alat Kesehatan

Berdasarkan peraturan UU Kesehatan No. 36/2009, penyedia alat kesehatan memiliki kewajiban untuk menyediakan alkes yang aman, bermutu, dan berkinerja

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung mengamati alat kesehatan yang di pamerakan dalam ajang Hospital Expo 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (18/10/2018). Pameran tersebut menghadirkan alat-alat terbaru dunia kesehatan yang di ikuti ratusan perusahaan dalam negeri dan luar negeri, termasuk aplikasi GoAlkes yang menjual alat kesehatan via online. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Gakeslab sebagai asosiasi juga harus berbenah diri secara internal demi membangun praktik bisnis yang sehat dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermanfaat," katanya.

Ketua Umum Gakeslab Indonesia Drs. H. Sugihadi, HW, MM mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan Gakeslab dalam membina anggotanya agar tetap Profesional dan Berintegritas menghadapi beragam tantangan yang ada.

“Kami rutin mengadakan pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB) sebagai standar yang wajib diterapkan oleh semua Distributor Alat Kesehatan (DAK) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2014," katanya.

Gakeslab juga tengah bekerja sama dengan pihak profesional untuk membuat terobosan marketplace alat kesehatan, yakni Laman Alkes PINTAR (Pasti, Informatif, dan Transparan) dengan fitur unggulan, seperti jenis produk yang lebih banyak dan pengembangan fitur pembiayaan.

Sebagai permulaan, laman akan diprioritaskan untuk pengadaan di fasyankes swasta, tetapi terbuka untuk digunakan oleh fasyankes pemerintah dan bahkan dapat diadopsi oleh pemerintah setiap saat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved