Banyak Kelemahan dalam Kebijakan dan Tata Kelola yang Berdampak bagi Bisnis Alat Kesehatan
Berdasarkan peraturan UU Kesehatan No. 36/2009, penyedia alat kesehatan memiliki kewajiban untuk menyediakan alkes yang aman, bermutu, dan berkinerja
"Gakeslab sebagai asosiasi juga harus berbenah diri secara internal demi membangun praktik bisnis yang sehat dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermanfaat," katanya.
Ketua Umum Gakeslab Indonesia Drs. H. Sugihadi, HW, MM mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan Gakeslab dalam membina anggotanya agar tetap Profesional dan Berintegritas menghadapi beragam tantangan yang ada.
“Kami rutin mengadakan pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB) sebagai standar yang wajib diterapkan oleh semua Distributor Alat Kesehatan (DAK) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2014," katanya.
Gakeslab juga tengah bekerja sama dengan pihak profesional untuk membuat terobosan marketplace alat kesehatan, yakni Laman Alkes PINTAR (Pasti, Informatif, dan Transparan) dengan fitur unggulan, seperti jenis produk yang lebih banyak dan pengembangan fitur pembiayaan.
Sebagai permulaan, laman akan diprioritaskan untuk pengadaan di fasyankes swasta, tetapi terbuka untuk digunakan oleh fasyankes pemerintah dan bahkan dapat diadopsi oleh pemerintah setiap saat.