Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Politikus PAN Teguh Juwarno Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Korupsi E-KTP

Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Teguh Juwarno. 

im penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu dan mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Ida Nurhayati mengenai aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.

Kedua politikus itu pada hari ini diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"Dari dua saksi anggota DPR, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai aliran dana yang terkait dengan perkara e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).

Khatibul merupakan anggota Komisi II DPR yang disebut turut kecipratan aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.

Baca: Adi Putra Kaget Terpilih Jadi Salah Satu Ikon Apresiasi Pancasila 2019

Baca: Gabung Persib, Nick Kuipers Akui Tolak Beberapa Klub Belanda

Baca: Saat Jan Ethes Menolak Ditawari Main Ponsel, Ternyata Lebih Pilih Main Bola Plastik

Baca: Jansen Sitindaon Heran Anggota DPR Ditolak di Asrama Mahasiswa Papua, Fadli Zon : Tadinya Sudah OK

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto disebutkan Khatibul menerima USD400 ribu.

Sementara Wa Ode Nurhayati menjabat sebagai anggota Komisi II DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir.

Selain Khatibul dan Wa Ode, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang Notaris dan PPAT bernama Amelia Kasih.

Terhadap Amelia Kasih, tim penyidik mencecarnya mengenai perusahaan milik keluarga mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi e-KTP.

"Dari saksi Notaris, penyidik mendalami keterangan saksi terkait perusahaan milik keluarga Setya Novanto," kata Febri.

Dicegah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap istri dan putri dari tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.

Mereka adalah istri Paulus Tannos, Lina Rawung, dan putri Paulus Tannos, Catherine Tannos.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pencegahan kepada Lina dan Catherine terhitung sejak 19 Agustus 2019.

Febri tidak merinci keberadaan keduanya saat ini. Namun katanya, keduanya beralamat di Singapura dan Indonesia.

Baca: Ajukan Eksepsi, Markus Nari Soroti Dakwaan Kasus Korupsi KTP Elektronik

Selain anak dan istri Tannos, KPK juga melakukan pencegahan terhadap eks Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT, Husni Fahmi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved