KPK Penjarakan Mantan Sekda Kota Malang dan Bupati Mojokerto Mustafa
KPK penjarakan terpidana kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 yakni Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang pada Rabu (21/8/2019) hari
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenjarakan terpidana kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 yakni Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang pada Rabu (21/8/2019) hari ini.
Selain Cipto, KPK juga mengeksekusi terpidana kasus suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha, Bupati Mojokerto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Cipto dipindahkan dari Rutan Kejati Surabaya ke Lapas Klas I Madiun. Sementara Mustafa dipindahkan dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.
Baca: Golkar Berencana Laporkan Insiden Bom Molotov ke Polisi
Baca: Diunggah Lewat 3 Akun di Medsos, Video Mesum Bandung Urung Viral karena Korban Segera Melapor
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," kata Febri kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Cipto terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Sementara Mustafa divonis 8 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa dinilai terbukti menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,75 miliar.