Ditahan KPK, Jaksa Kejari Solo Tutup Mulut dan Berjalan Cepat
Begitu keluar dari gedung KPK pada pukul 22.56 WIB Satriawan tidak berkomentar apa-apa terkait penahanannya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Satriawan dijerat KPK dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Baca: Tak Terbawa Saat OTT, Kejagung Antar Jaksa Kejari Solo ke KPK
Begitu keluar dari gedung KPK pada pukul 22.56 WIB Satriawan tidak berkomentar apa-apa terkait penahanannya.
Dia memilih jalan cepat menuju mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan, Satriawan Sulaksono ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka SSL, ditahan selama 20 hari pertama," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).
Kini, KPK telah menahan semua tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka yang ditahan sebelumnya pada Selasa (20/8/2019) adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).
Dalam konstruksi kasus itu disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan.
Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Selanjutnya, Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Mandiri yaitu Gabriella sebagai Dirut, Novi Hartono sebagai Direktur, dan Komisaris dengan inisial NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan milik Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.
"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS) maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Selanjutnya, Eka selaku tim TP4D kemudian mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.