Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Yogyakarta

KPK Beberkan Konstruksi Kasus Suap Proyek yang Menjerat Jaksa Pada Kejari Yogyakarta dan Surakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan awal mula kasus suap di Yogyakarta hingga dilakukan OTT KPK

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).

Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.

Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.

Baca: Cerita Ansari Kadir Tak Kenali Calon Partner Bisnisnya Ternyata Anak Presiden Jokowi

Baca: Terima Suap Rp 221 Juta, KPK Tetapkan 2 Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta Sebagai Tersangka

Baca: Ejekan Gendut Berujung Maut: Gadis Ini Tusuk Pacarnya hingga Tewas

Mereka antara lain, Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri Novi Hartono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus ini bermula saat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksakanan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah Eka Safitra selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Eka, kata Alexander, memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan Sulaksono. Satriawan pun mengenalkan Eka kepada Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Rama. Gabriella adalah pihak yang mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP tersebut.

Eka bersama pihak-pihak dari PT. Manira Arta Rama, yaitu Direktur Utama Gabriella, Direktur Novi Hartono dan komisarisnya, melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan tersebut dapat mengikuti dan memenangkan lelang.

Baca: Siap-siap, Lelang 25 Kendaraan Dinas Sampang akan Digelar Bulan Depan

Baca: Respons Manchester United soal Ejekan Rasialis yang Diterima Paul Pogba

"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Eka selaku Tim TP4D kemudian mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3.

"ESF mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," kata Alex.

Gabriella, Novi, dan satu pihak lainnya berinisial NAA kemudian menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

"Penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan GYA mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang. Pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar," ujar Alex.

Para pihak terkait Diduga menyepakati komitmen fee yang sebesar 5 persen dari nilai proyek. Alex menyebutkan terdapat beberapa 3 kali realisasi pemberian uang.

Pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, kemudian 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, serta pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.

"Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," kata Alex.

Sebelum sisa 2 persen fee itu direalisasikan, KPK pun melakukan OTT pada Senin (19/8/2019) atau pada saat pembayaran 1,5 persen fee atau sebesar Rp110.870.000.

Tim KPK mengamankan uang tersebut dari tangan Eka di dalam rumahnya. Uang itu diberikan menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Setelah mengamankan Eka dan uang tersebut, tim satgas KPK secara paralel memgamankan Gabriella di kantornya sekitar pukul 15.27 WIB. Semua pihak yang diamankan itu pun dibawa ke Mapolresta Solo, dan kemudian pada keesokan harinya dibawa ke Jakarta.

Sementara itu, Satriawan Sulaksono masih belum diamankan oleh KPK. Lembaga antirasuah meminta Satriawan untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses lebih lanjut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). 

Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.

Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.

Baca: Vanesha Prescilla Lebih Suka Pakai Makeup Natural Ketimbang Tampil Menor

Baca: Polri Diminta Usut Aktor di Balik Kerusuhan di Papua

Baca: Diikuti Pelari dari 50 Negara, Maybank Indonesia Gelar Maybank Marathon 2019 di Bali

Baca: Pelatih Persib Isyaratkan Ingin Pulangkan Febri Hariyadi dari Timnas Indonesia

Saat itu, KPK mengamankan lima orang.

Mereka antara lain, Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, dan Direktur PT Manira Arta Mandiri Novi Hartono.

"KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Setelah memastikan adanya penyerahan uang, kata Alex, KPK mengamankan Novi Hartono di depan rumah Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB. 

Selanjutnya, KPK ke rumah Eka dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB.

"Dari EFS, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," ungkap Alex.

Alex mengatakan, secara paralel tim KPK mengamankan Gabriella Yuan Ana di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.

Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian secara paralel, imbuh Alex, KPK mengamankan Aki Lukman Nor Hakim di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB.

Selanjutnya, KPK mengamankan Baskoro Ariwibowo di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB.

"Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alex.

KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono membantu memuluskan Gabriella Yuan Ana agar kepentingannya mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi Tim TP4D.‎

Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta.

Satriawan merupakan jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp 8,3 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved