ICJR Desak Jokowi Serius Cegah dan Cabut Undang-Undang yang Sulitkan Rakyat
ICJR menilai komitmen ini harus ditunjukkan dalam Pembahasan RKUHP dan juga refromasi sistem peradilan di Indonesia
Sejak 2015, skor Indonesia tidak pernah beranjak dari skor 0.52 dimana WJP menempatkan Indonesia dalam kategori lemah dalam penerapan prinsip - prinsip rule of law.
Baca: PKB: Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Harus Ubah Undang-Undang
Karena itu, ICJR meminta Presiden untuk serius melakukan penataan terhadap sistem hukum utamanya terhadap sistem peradilan pidana dan melakukan reformulasi terhadap kebijakan hukum pidana yang melemahkan perlindungan terhadap rakyat terutama terhadap kelompok rentan.
Presiden juga harus serius melakukan penataan mulai dari mencegah pasal-pasal dalam RKUHP yang menyengsarakan dan menyulitkan rakyat, segera melakukan reformasi KUHAP, revisi UU ITE, revisi UU Narkotika dan segera memperkuat aturan hak saksi dan korban.