Kamis, 2 Oktober 2025

ICJR Desak Jokowi Serius Cegah dan Cabut Undang-Undang yang Sulitkan Rakyat

ICJR menilai komitmen ini harus ditunjukkan dalam Pembahasan RKUHP dan juga refromasi sistem peradilan di Indonesia

Tribunnews/JEPRIMA
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat Sasak NTB saat menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019). Pada pidatonya tersebut Jokowi menyampaikan izinnya untuk memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan. Tribunnews/Jeprima 

Sejak 2015, skor Indonesia tidak pernah beranjak dari skor 0.52 dimana WJP menempatkan Indonesia dalam kategori lemah dalam penerapan prinsip - prinsip rule of law.

Baca: PKB: Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Harus Ubah Undang-Undang

Karena itu, ICJR meminta Presiden untuk serius melakukan penataan terhadap sistem hukum utamanya terhadap sistem peradilan pidana dan melakukan reformulasi terhadap kebijakan hukum pidana yang melemahkan perlindungan terhadap rakyat terutama terhadap kelompok rentan.

Presiden juga harus serius melakukan penataan mulai dari mencegah pasal-pasal dalam RKUHP yang menyengsarakan dan menyulitkan rakyat, segera melakukan reformasi KUHAP, revisi UU ITE, revisi UU Narkotika dan segera memperkuat aturan hak saksi dan korban.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved