Ahli Hukum: KPK Harus Ingat Kekuatan Hukum Terletak di Fakta Bukan Opini
Menurutnya putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan SAT tersebut merupakan kejutan bagi KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum senior, Prof Romli Atmasasmita, mengatakan bahwa lepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari jerat hukuman disebabkan kecerobohan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) dalam penanganan perkara tersebut sejak dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutannya.
Menurut guru besar emiritus Universitas Padjadjaran Bandung itu putusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan SAT merupakan kejutan bagi KPK.
“Kecerobohan KPK sejak proses penyelidikan dan penyidikan berbuah putusan lepasnya SAT dari segala tuntutan hukum di tingkat kasasi,” tandasnya.
Baca: Dapat Kado Pernikahan Spesial dari Jusuf Kalla, Tania Nadira & Keluarga Terkejut Lihat Isinya!
Baca: Jadwal Semifinal Piala AFF U18 2019, Indonesia vs Malaysia Tepat di Hari Kemerdekaan
Baca: Jadwal Semifinal Piala AFF U18 2019, Indonesia vs Malaysia Tepat di Hari Kemerdekaan
Baca: Jokowi Tiba-tiba Kunjungi Gedung DPR RI, Sebut Ingin Lihat Podium
Mantan pejabat teras Kementerian Hukum dan HAM itu menilai bahwa berbagai argumentasi hukum yang disampaikan KPK dan beberapa ahli hanya didasarkan pada semangat anti korupsi, tanpa mempertimbangkan dengan hati-hati fakta yang ada terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh SAT, merupakan kecerobohan semata.
Padahal, katanya, kekuatan hukum terletak pada fakta bukan pada opini ataupun semangat menghukum semata-mata. Sekalipun korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dan wewenang yang luar biasa, dibalik itu semua, memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural.
“Hukum tidak dapat ditegakkan dengan “mata tertutup” seperti lambang dewi keadilan, yang terlanjur dibenarkan,” tegas anggota Tim Perumus UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK itu.
Ia juga menyoroti penanganan kasus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), khususnya kepada Bank Dagang NasionaI Indonesia (BDNI)/Sjamsul Nursalim (SN), yang pernah ditangani kejaksaan tapi telah dihentikan dengan alasan masalah ini bukan perkara pidana.
KPK melanjutkan perkara BLBI BDNI dengan menetapkan SAT selaku mantan kepala BPPN sebagai tersangka/terdakwa karena mengeluarkan SKL yang diduga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan SN.
Pertanyaannya, lanjut Romli, bagaimana KPK “mengambil alih” kasus tersebut dari kejaksaan karena baik subjek maupun objek kasusnya adalah identik, terlepas dari tempus delictienya? Apakah KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi sesuai aturan Pasal 6 UU KPK? Sayangnya, sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan dari KPK.
Putusan kasasi MA yang menyatakan bahwa SAT dilepas dari tuntutan pidana berarti perbuatan SAT dalam mengeluarkan SKL bukanlah tindak pidana. Sekalipun terdapat pendapat berbeda dari tiga anggota majelis hakim, akan tetapi putusan MA yang telah ditetapkan merupakan satu kesatuan yaitu putusan dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi pada jajaran peradilan. (*)