Korupsi KTP Elektronik
Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Hukum Kasus e-KTP
JPU KPK mendakwa mantan anggota DPR RI, Markus Nari, merintangi proses hukum perkara korupsi proyek e-KTP
"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana," tambah JPU pada KPK.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Markus Nari, anggota DPR RI periode 2009-2014, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi USD1,400,000, terkait proyek pengadaan pengadaan barang/jasa paket Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013.
JPU pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (14/8/2019).
"(Terdakwa,-red) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD1,400,000," kata Ahmad Burhanudin, JPU pada KPK, saat membacakan surat dakwaan.