Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Tulungagung Mengular Sampai ke Pemprov Jatim

Sebelum dilantik sebagai bupati Tulungagung, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kanan) menyematkan lencana kepada Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (kiri) dan Maryoto Wibowo (tengah) saat proses pelantikan dan penyerahan surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Usai dilantik sebagai Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan dan jabatan pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung diserahkan kepada Maryoto Wibowo karena Syahri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maryoto Birowo yang sebelumnya menjabat pelaksana tugas Bupati Tulungagung pengganti Syahri Mulyo, kini resmi dilantik menjadi Bupati Tulungagung definitif di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (13/8/2019) sore.

Maryoto Birowo dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Maryoto Birowo sebelumnya adalah Wakil Bupati Tulungagung yang mendampingi Syahri Mulyo.

Keduanya adalah pasangan kepala daerah pemenang pilkada serentak 2018 di Tulungagung.

Namun, sebelum dilantik, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahri terlibat dalam kasus penerimaan hadiah fee proyek infrastruktur. Total suap yang diterima Syahri Mulyo dari seorang kontarktor saat itu sebesar Rp 2,5 miliar.

Dalam proses hukum, pada Februari 2019 lalu, Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta, karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Enzo Allie Raih Skor Tinggi Usai Jalani Tes Tambahan, TNI AD Pilih Pertahankan Jadi Catar Akmil

Nama Maryoto Birowo sendiri pernah muncul dalam kasus penerimaan hadiah fee proyek infrastruktur di daerahnya.

Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo
Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (Surya.co.id/david yohanes)

Syahri Mulyo dalam rangakaian persidangan atas perkaranya pernah bernyanyi soal aliran dana fee proyek tersebut. Syahri menyebut, dana fee proyek juga mengalir ke Maryoto Birowo, selaku Wakil Bupati Tulungagung.

Baca: Ganti Rugi untuk Keluarga Ahli Waris Korban Boeing 737-8 Max Lion Air Lebih dari Rp 2 Miliar

Syahri juga menyebut nama Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, hingga pejabat Pemprov Jawa Timur sebagai orang-orang yang ikut menerima aliran dana.

Dalam pengembangan kasus, KPK bahkan sudah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka.

Baca: Kesaksian Keluarga Idap Kanker Payudara, Sembuh Total Usai Minum Air Rebusan Akar Bajakah

Supriyono menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Maryoto sendiri enggan berkomentar saat ditanya soal dugaan rangakaian kasus korupsi di Tulungagung. "Kita serahkan saja kepada penegak hukum dalam hal ini KPK, bagaimana prosesnya," kata Maryoto usai pelantikan kemarin.

Baca: Perseteruan Kivlan Zen Vs Wiranto: Dari PAM Swakarsa 1998 Sampai Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Setelah dilantik, Maryoto mengaku hanya akan fokus bekerja menjadi pemimpin yang mengarahkan gerbong pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya.

"Semoga ke depan, pemerintahan di Tulungagung lebih baik. Itu saja," ucapnya.

Melebar hingga Pemprov Jatim Rangkaian kasus korupsi di Pemkab Tulungagung menggelinding ke Pemprov Jawa Timur. KPK kemudian mendalami dugaan korupsi bantuan keuangan kepada Pemkab Tulungagung dari Pemprov Jatim.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved