Senin, 6 Oktober 2025

Kader Golkar Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar

Uang suap tersebut diserahkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Bowo beberapa kali bertemu dengan Direkur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Sadikin Idat, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara dan Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan.

Bowo mendorong agar kerja sama sewa kapal PT HTK dan PT PILOG dilanjutkan. Kedua pihak perusahaan pun setuju.

Hingga pada akhirnya, Ahmadi menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Nota itu pada intinya menyebutkan, PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.

Menurut jaksa, Bowo meminta commitment fee atas realisasi perjanjian tersebut. Atas perintah Taufik, Asty memberikan uang ke Bowo secara bertahap ke Bowo Sidik.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik didakwa melanggar melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar dari Marketing Manager PT HTK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved