Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak Dorong Masyarakat Ajukan Gugatan ke PLN
"Silakan gugat PT PLN. Mungkin bisa mengajukan class action, gugatan wanprestasi, atau gugatan-gugatan lainnya,” kata Rolas Sitinjak
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Kedua, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan baik. Ketiga, memperoleh tenaga listrik dengan harga wajar.
"Keempat, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Dan kelima, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik," kata dia..