Senin, 29 September 2025

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak Dorong Masyarakat Ajukan Gugatan ke PLN

"Silakan gugat PT PLN. Mungkin bisa mengajukan class action, gugatan wanprestasi, atau gugatan-gugatan lainnya,” kata Rolas Sitinjak

HandOut/Istimewa
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak. 

Kedua, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan baik. Ketiga, memperoleh tenaga listrik dengan harga wajar.

"Keempat, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Dan kelima, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik," kata dia..

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan