Polri: Peredaran Gula Kristal Rafinasi Berdampak pada Petani Tebu hingga Kesehatan Masyarakat
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan peredaran GKR dapat menekan harga gula konsumsi yang dihasilkan petani tebu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap efek dari peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di masyarakat oleh oknum-oknum.
Diketahui, lima oknum yang melakukan penyalahgunaan distribusi GKR ke konsumen akhir itu kini telah diciduk Bareskrim Polri.
Baca: Berkaca Kasus di Surabaya, Polri Telusuri Kemungkinan Unsur Kesengajaan di Balik Matinya Listrik
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan peredaran GKR dapat menekan harga gula konsumsi yang dihasilkan petani tebu.
Aasannya, kata dia, harga jual GKR di pasaran lebih rendah dari gula konsumsi. Ia juga melihat program swasembada pemerintah akan tersendat akibat peredaran GKR.
"Itu akan terdampak khususnya pada petani-petani tebu, kasihan. Sama dengan pengaruh harga, akibatnya nanti harganya jatuh, maka petani-petani tebu boleh dikatakan tidak lagi menanam tebu," ujar Dedi, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
"Kalau tidak menanam tebu, program swasembada pangan pemerintah akan jauh dari kata bisa tercapai," imbuhnya.
Di sisi lain, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan efek dari mengkonsumsi GKR yang dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Jenderal bintang satu itu menuturkan salah satunya dampak yang dapat diakibatkan oleh pengonsumsian GKR adalah kenaikan kadar gula darah.
"Dapat menyebabkan gula darah naik dalam waktu yang cepat. Ini meningkatkan risiko diabetes dan masalah penyakit berbahaya lainnya. Gula ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kolesterol," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menciduk 5 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke konsumen akhir.
Lima orang tersebut yang telah diamankan tersebut berinsial E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli di Kutoarjo, S selaku pembuat Gula Kristal Putih (GKP) dan A distributor GKP Palsu.
Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Nico Afinta, mengatakan GKR itu dijadikan GKP dengan metode penggorengan untuk selanjutnya di jual dengan karung kemasan produk gula milik PTPN X. Perusahaan PTPN X sendiri tak mengetahui apabila ada oknum yang memalsukan karung seperti miliknya.
"Semuanya sudah diamankan dan ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi sesuai KUHAP," ujar Nico, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Ia mengatakan para tersangka berusaha memanfaatkan selisih harga antara harga jual GKR dengan harga jual GKP.