Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Angkasa Pura

KPK Tegaskan Penyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tangan Kanan Seorang Direksi PT INTI

KPK menegaskan bahwa tersangka Taswin Nur penyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II merupakan orang dekat atau tangan kanan seorang direksi PT INTI

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ilham
Febri Diansyah 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga bahwa Andra Agussalam tidak sendirian dalam mengatur proyek pengadaan BHS tersebut.

Diduga ada keterlibatan pihak lain yang saat ini sedang didalami KPK.

"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri (oleh Andra)? Sudah pasti tidak. Kemungkinan akan dikembangkan (ke pihak lain) karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019) malam.

Menurut Basaria, tim saat ini masih bekerja dalam penyidikan kasus pengadaan proyek BHS yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II tersebut.
Apalagi, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak sehari setelah kegiatan OTT terjadi.

Mereka yang dimintai keterangan adalah Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung, Direktur PT APP Wisnu Raharjo, serta Staf PT INTI Tedy Simanjuntak.

Selain Andra, dalam perkara ini KPK juga menetapkan staf PT INTI Taswin Nur sebagai terduga pemberi suap.

Dalam kontruksi perkara, KPK tak mengungkap secara detail perannya selain hanya memberikan uang suap untuk Andra melalui seorang sopir di kawasan pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"TSW (Taswin Nur) orang kepercayaan pejabat utama disana (PT INTI)," ungkap Basaria sedikit memberikan identitas Taswin Nur.

Kasus ini berawal ketika PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, tetapi Andra malah mengarahkan anak usahanya itu agar proyek BHS tersebut ditunjuk secara langsung kepada PT INTI.

Padahal, kata Basaria, dalam pedoman perusahaan penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang dan jasa hanya dapat disediakan satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"AYA (Andra Agussalam) juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflowdi PT INTI," kata Basaria.

Selanjutnya, atas arahan Andra tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung guna menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," ujar Basaria.

Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

"AYA diduga menerima uang SGD96.700 (setara Rp944 juta) sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," kata Basaria.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved