Hadapi Kekeringan, Petani Dianjurkan Membuat Sodetan Sungai
Petani yang lahan sawahnya dekat dengan sungai dianjurkan membuat saluran sodetan sungai untuk mengatasi kekeringan. Seperti yang dilakukan petani di
Laporan petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) di lapangan menyebutkan, sedikitnya terdapat 5 kecamatan di Indramayu yang telah mengalami kekeringan dengan total luas terkena 634 ha dan terancam 6.430 ha.
Salah satu sumber masalah adalah terdapatnya tanggul yang mengalami kerusakan pada bangunan saluran sekunder Kandang Haur (B.Khr 4). Hal ini menyebabkan terhentinya pasokan air irigasi di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Haurgeulis, Gabuswetan, Kandanghaur, Bongas dan Anjatan.
Akibatnya, sekitar 3.000 ha lahan sawah terancam kekeringan dan sekitar 6.900 orang konsumen kekurangan air bersih.
Karena itu, Balai Besar Wilayah Sungai dan Perum Jasa Tirta (PJT) II bersama Kelompok Tani telah melakukan perbaikan 2 siphon agar segera mengalirkan air ke wilayah Kandanghaur. Pada masa penanganan, air dapat dioptimalkan pada wilayah lain dengan melakukan percepatan tanam agar tidak terdampak kekeringan.
Setelah air dapat dialirkan melalui 2 siphon, maka debit air akan dimaksimalkan untuk dialirkan ke wilayah Kandanghaur selama 3-5 hari. Sedangkan pada Daerah Irigasi (DI) Rentang, disiplin petani gilir giring air terus ditingkatkan.
Karena selama ini kekeringan pada DI Rentang disebabkan karena tidak tertibnya petani dalam melaksanakan jadwal tanam dan jadwal gilir giring air.
Hal itu berdampak pada lahan sawah di daerah hilir yang tidak mendapat pasokan air sesuai dengan jadwalnya. Terdapat 4 kecamatan yang lahan sawahnya terancam kekeringan, yaitu Kecamatan Losarang, sebagian Kecamatan Kandang Haur, Kecamatan Lelea dan sebagian Kecamatan Terisi dengan total mencapai 3.500 ha.
Saat ini, Pemkab Indramayu telah mengeluarkan kebijakan ‘37’ untuk gilir giring distribusi air baku di saluran induk Cipelang, terutama pada saluran induk barat untuk musim tanam gadu (MT II) 2019.
Kebijakan ‘37’ itu berarti tiga hari untuk BBT 14 ke hulu yang merupakan wilayah PSDA Cikedung dan tujuh hari BBT 14 ke hilir yang merupakan wilayah PSDA Losarang. (*)