Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Ditunda, Dokumen Penggugat Tidak Lengkap
Upaya penundaan sidang itu dilakukan karena berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari pihak penggugat belum lengkap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terkait hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Upaya penundaan sidang itu dilakukan karena berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari pihak penggugat belum lengkap. Hal ini diketahui setelah ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri melakukan pemeriksaan persidangan.
Saifuddin memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat yaitu kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota).
"Surat kuasa belum asli, baru fotokopi diserahkan. Kami mintakan yang asli, kemudian dilampiri untuk para penerima kuasa berita acara sumpah asli dan fotokopi termasuk ID card asli dan fotokopi," ujar hakim Saifuddin, Kamis (1/8/2019).
Majelis hakim membuat keputusan untuk menunda persidangan sampai 22 Agustus 2019.
Baca: Moeldoko Undang Arief Poyuono Makan Siang di Kantornya, Gerindra Masuk Kabinet?
Menurut Saifuddin penetapan waktu sidang tanggal 22 Agustus 2019 itu sudah disepakati pihak tergugat karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi.
"Saya kira demikian sidang ini harus kita tunda 3 minggu depan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan perkara gugatan atas hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Sidang dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pst itu akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja 2, pada Kamis (1/8/2019).
Penggugat perkara ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sebanyak 30 warga negara mengajukan gugatan alias
citizen law suit (CLS).
Penyampaian gugatan itu melibatkan orang-orang dari berbagai latar belakang dan lintas profesi. Mulai dari mahasiswa sampai advokat. Para penggugat akan dibantu oleh Tim Advokasi Ibu Kota (Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta).
Para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.
Pada pokok gugatan, penggugat meminta
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;