Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Istana Imbau Polri Patuhi Permintaan Presiden Ungkap Kasus Novel dalam 3 Bulan

Menurutnya, sebaiknya tim teknis Polri saat ini bekerja saja dulu dengan menindaklanjuti temuan-temuan tim pencari fakta agar persoalan tersebut dapat

Editor: Johnson Simanjuntak
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
DUA TAHUN NOVEL BASWEDAN - Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mengenakan topeng Novel Baswedan dalam aksi peringatan dua tahun kasus Novel Baswedan di Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (11/4/2019). Massa aksi menuntut Presiden RI mengevaluasi kinerja kepolisian dalam kasus penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Novel Baswedan dan mengutuk segala bentuk teror terhadap penjuang anti korupsi. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana mengimbau Polri mematuhi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dalam waktu tiga bulan. 

"Saya pikir sudah jelas ya, keinginan Presiden tiga bulan bisa segera diselesaikan," kata Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Menurutnya, sebaiknya tim teknis Polri saat ini bekerja saja dulu dengan menindaklanjuti temuan-temuan tim pencari fakta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. 

"Presiden dengarkan pandangan dari publik seperti apa, untuk itu memang pengen cepat selesai. Kita engga ingin lama-lama," paparnya. 

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menandatangani surat perintah pembentukan Tim Teknis terkait pengusutan kasus air keras Novel. 

Baca: Jokowi Minta Kasus Novel Baswedan Selesai 3 Bulan, Tim Teknis Tetapkan Waktu 6 Bulan

Tito memberikan waktu Tim Teknis untuk mengungkap kasus penyerangan yang dialami Novel itu dalam waktu enam bulan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim teknis yang akan mulai bekerja per 1 Agustus 2019, memiliki masa kerja selama enam bulan. 

Meski begitu, ia menegaskan tim teknis akan berupaya mengungkap kasus sesuai tenggat waktu dari Presiden Jokowi. 

"Durasi bekerja tim, sesuai dengan sprint (surat perintah tugas) ini 6 bulan. Kemarin ada pernyataan dari Presiden 3 bulan, tim akan bekerja secara maksimal, bekerja secara keras dan saya punya keyakinan, saya optimistis, tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). 

Terkait masa kerja tim teknis yang 6 bulan itu memang sudah menjadi peraturan tersendiri agar ada target yang jelas dalam penugasan. 

Nantinya, apabila waktu tersebut dinilai kurang, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan waktu masa kerja akan kembali ditambah 6 bulan lagi. 

Baca: Andi Soraya Ceritakan Kondisi Anaknya Setelah Steve Emmanuel Terjerat Narkoba

"Pertimbangan durasi, waktu, itu memang seperti itu. Kalau misalnya kurang, nanti perpanjangan lagi enam bulan. Artinya, setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas. Kalau misalnya kurang dari 6 bulan (bisa terungkap), Alhamdulillah," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved