Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Makar

Menhan Ryamizard Ryacudu Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan

Ryamizard berharap permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen dikabulkan oleh Kepolisian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kantor Kementerian Pertahanan RI pada Senin (29/7/2019). 

"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik hukum dan keamanan, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohon bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019),

Wiranto Kivlan Zen Ryamizard
Wiranto Kivlan Zen Ryamizard (Kolase Tribunnews/Kemhan)

Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.

Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Artinya, bantuan hukum kepada  Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved