Rabu, 1 Oktober 2025

Idul Adha 2019

Bolehkah Utang untuk Berkurban di Hari Raya Idul Adha?

Tidak ada aturan dan hadist tentang larangan seseorang tidak boleh berkurban dengan cara berhutang.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suparno (kiri), pedagang hewan kurban menawarkan sapi limosin kepada pengunjung di tempat jualannya di Jalan Singgasana, Cibaduyut, Kota Bandung, Jumat (26/7/2019). Sapi kurban yang dibawa dari kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah itu, adalah sapi jenis limosin, PO, dan simmetal yang dijual dari mulai harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per ekor termasuk ongkos pemeliharaan dan pengiriman. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berkurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110).

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bolehkah Berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan Berhutang? Ini Hukumnya, https://wow.tribunnews.com/2019/07/27/bolehkah-berkurban-di-hari-raya-idul-adha-dengan-berhutang-ini-hukumnya?page=all&_ga=2.63904742.879883507.1564267923-1282207379.1539040871

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved