Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Polisi Juga Pernah Melanggar Lalu Lintas

Seorang polisi terseret mobil di Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
Instagram @infia_fact
Tangkapan layar video viral di media sosial Instagram, yang memperlihatkan polisi lalu lintas ditabrak dan terseret sebuah mobil. 

Pengemudi dikenai tilang dengan jadwal sidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.

Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan mengatakan pengemudi merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.

"Pengemudinya sendirian, laki-laki. Informasinya pengemudi mobil kuliah S2," ucap Kusmawan, Kamis (25/7/2019).

Kronologi Brigadir Natan Doris Terseret

Kompol Bayu mengatakan lokasi kejadian berada di Pos Gatur Rajiman Jalan Pasirkaliki yang merupakan wilayah hukum Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung.

"Anggota Lantas yang terseret ialah Brigadir Natan Doris ES. Dia merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo," katanya, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7/2019).

Sekitar pukul 11.00 WIB, kata Kompol Bayu, Brigadir Natan Doris melihat kendaraan melanggar lampu lalu lintas.

Kendaraan awalnya diberhentikan oleh anggota Polisi lainnya, namun tidak berhenti.

Saat akan diberhentikan oleh Brigadir Natan Doris, mobil tersebut justru menambah laju kendaraannya.

Brigadir Natan Doris terseret sejauh 100 meter.

Setelah diperiksa bagian dalam mobilnya, Polisi tidak menemukan barang berbahaya.

Namun, harus dilakukan tilang terhadap pengemudi mobil berwarna hitam tersebut.

Tiga orang saksi juga dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Saksinya, dua anggota polisi dan satu orang warga.

Polisi masih mendalami motif pengemudi enggan berhenti ketika ditilang.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved