Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Tersangka e-KTP Markus Nari ke Tahap Penuntutan

KPK melimpahkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Markus Nari, ke tahap penuntutan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP, Markus Nari, Senin (1/4/2019). 

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus.

Baca: DKI Jakarta Jadi Tim Pengendali Inflasi Terbaik Se-Jawa dan Bali

Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum.

Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved