Korupsi KTP Elektronik
KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Tersangka e-KTP Markus Nari ke Tahap Penuntutan
KPK melimpahkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Markus Nari, ke tahap penuntutan.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus.
Baca: DKI Jakarta Jadi Tim Pengendali Inflasi Terbaik Se-Jawa dan Bali
Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum.
Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.